TATA TERTIB PESERTA DIDIK
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib hadir 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- Peserta didik wajib taat, patuh, menghormati, dan menghargai Pimpinan Pondok Pesantren, seluruh Pengurus Yayasan, Kepala Madrasah, Guru, dan Staff Madrasah.
- Peserta didik wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan madrasah dengan baik dan rapi termasuk peci hitam bagi siswa laki-laki dan sepatu.
- Peserta didik wajib ikut serta bertanggung jawab atas terlaksananya 5 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di Madrasah.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan
- Peserta didik wajib ikut merasa memiliki, merawat, dan memelihara sarana dan prasarana
- Peserta didik wajib mengikuti pembiasaan yang ditentukan (Upacara Pengibaran Bendera, Solat Duha, Solat Dzuhur berjamaah, Baca Al-Quran dan Istigotsah).
- Peserta didik wajib memberi informasi tertulis yang diketahui orang tua/wali bila tidak masuk
- Peserta didik wajib bersikap sopan dan berbicara santun kepada seluruh warga madrasah.
HAK PESERTA DIDIK
- Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya
- Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di madrasah
- Peserta didik berhak menyampaikan usul/saran untuk kebaikan madrasah
PELANGGARAN DAN SANKSI / PEMBINAAN PESERTA DIDIK
1. Pelanggaran Sangat Berat
- Melakukan tindakan /perbuatan pornografi, porno aksi atau asusila (Skor 100)
- Mengedarkan, menkonsumsi narkoba dan atau minuman keras (Skor 100)
2. Pelanggaran Berat
- Membawa, menyimpan, atau melihat gambar, film atau rekaman yang bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan, dan atau terlibat dalam tindakan yang tergolong pornografi, asusila atau pelecehan seksual (Skor 50)
- Terlibat atau terbukti dalam tindak kriminal (Skor 50)
- Terlibat atau menjadi anggota kelompok Islam Radikal, kelompok anak-anak nakal atau kelompok terlarang lainnya (Skor 50)
- Berkelahi atau main hakim sendiri, termasuk pengeroyokan dan tawuran (Skor 30)
- Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata yang membahayakan di lingkungan sekolah (Skor 20)
- Membawa, dan atau merokok di lingkungan sekolah (Skor 20)
- Membawa, merokok atau minum minuman keras di luar sekolah ketika masih memakai atribut sekolah (Skor 20)
- Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja (Skor 20)
- Merusak sarana dan prasarana sekolah (Skor 20)
3. Pelanggaran Sedang
- Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa (Skor 15)
- Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan (Skor 10)
- Tidak masuk sekolah 3 kali dalam satu semester tanpa keterangan (Skor 10)
- Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin (Skor 10)
- Memakai aksesoris / perhiasan yang berlebihan (Skor 10)
- Mewarnai rambut dan kuku, berambut gondrong bagi siswa laki-laki dan memotong rambut yang tidak sesuai dengan layaknya rambut pelajar (Skor 10)
- Membawa alat Komunikasi (HP) ke dalam kelas (Skor 10)
- Memakai baju bebas, bertato dan bertindik (Skor 10)
- Membawa kendaraan bermotor yang berknalpot bising (Skor 10)
- Bullying (Perundungan) antar teman (Skor 10)
- Membuang sampah tidak pada tempatnya (Skor 5)
5. Pelanggaran Ringan
- Memakai seragam dengan atribut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata tertib (Skor 2)
- Tidak melaksanakan piket di kelas (Skor 2)
- Membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah (Skor 2)
- Mengganggu atau mengacaukan kelas sendiri atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran (Skor 2)
SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN
- Skor 10 : Peringatan lisan dan berjanji tidak mengulangi lagi.
- Skor 20 : Peringatan lisan, tindakan menghormat bendera merah putih, dan membaca Pancasila.
- Skor 30 : Panggilan orang tua dan membaca Al-Qur an.
- Skor 50 : Panggilan orang tua dan membersihkan lingkungan sekolah selama 2
- Skor 70 : Panggilan orang tua, membersihkan lingkungan sekolah selama 2 hari dan dirumahkan selama 6
- Skor 90 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan keorangtua /dikeluarkan dari sekolah dengan surat pindah.
- Skor 100 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan keorangtua/dikeluarkan dari sekolah tanpa ada surat pindah.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Info PPDB
Waktu Pendaftaran Waktu Pendaftaran : Setiap hari kerja pukul 08:00-14:00 mulai tanggal 1 Februari - 30 Juni 2025 Daftar Ulang : 7 - 8 Juli 2025 Syarat Pendaftaran Mengisi Formulir P
Sejarah Singkat
Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda Cisurupan didirikan pada tahun 1995 sebagai bagian dari upaya masyarakat Kp. Cibojong untuk menyediakan pendidikan menengah yang berbasis nilai-nilai Is