• MA NURUL HUDA CISURUPAN
  • Ilmiah, Amaliah, Nahdliyah

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik wajib hadir 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  2. Peserta didik wajib taat, patuh, menghormati, dan menghargai Pimpinan Pondok Pesantren, seluruh Pengurus Yayasan, Kepala Madrasah, Guru, dan Staff Madrasah.
  3. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan madrasah dengan baik dan rapi termasuk peci hitam bagi siswa laki-laki dan sepatu.
  4. Peserta didik wajib ikut serta bertanggung jawab atas terlaksananya 5 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di Madrasah.
  5. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan
  6. Peserta didik wajib ikut merasa memiliki, merawat, dan memelihara sarana dan prasarana
  7. Peserta didik wajib mengikuti pembiasaan yang ditentukan (Upacara Pengibaran Bendera, Solat Duha, Solat Dzuhur berjamaah, Baca Al-Quran dan Istigotsah).
  8. Peserta didik wajib memberi informasi tertulis yang diketahui orang tua/wali bila tidak masuk
  9. Peserta didik wajib bersikap sopan dan berbicara santun kepada seluruh warga madrasah.

 

HAK PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya
  2. Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di madrasah
  3. Peserta didik berhak menyampaikan usul/saran untuk kebaikan madrasah

 

PELANGGARAN DAN SANKSI / PEMBINAAN PESERTA DIDIK

1. Pelanggaran Sangat Berat

  1. Melakukan tindakan /perbuatan pornografi, porno aksi atau asusila (Skor 100)
  2. Mengedarkan, menkonsumsi narkoba dan atau minuman keras (Skor 100)

2. Pelanggaran Berat

  1. Membawa, menyimpan, atau melihat gambar, film atau rekaman yang bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan, dan atau terlibat dalam tindakan yang tergolong pornografi, asusila atau pelecehan seksual (Skor 50)
  2. Terlibat atau terbukti dalam tindak kriminal (Skor 50)
  3. Terlibat atau menjadi anggota kelompok Islam Radikal, kelompok anak-anak nakal atau kelompok terlarang lainnya (Skor 50)
  4. Berkelahi atau main hakim sendiri, termasuk pengeroyokan dan tawuran (Skor 30)
  5. Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata yang membahayakan di lingkungan sekolah (Skor 20)
  6. Membawa, dan atau merokok di lingkungan sekolah (Skor 20)
  7. Membawa, merokok atau minum minuman keras di luar sekolah ketika masih memakai atribut sekolah (Skor 20)
  8. Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja (Skor 20)
  9. Merusak sarana dan prasarana sekolah (Skor 20)

3. Pelanggaran Sedang

  1. Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa (Skor 15)
  2. Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan (Skor 10)
  3. Tidak masuk sekolah 3 kali dalam satu semester tanpa keterangan (Skor 10)
  4. Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin (Skor 10)
  5. Memakai aksesoris / perhiasan yang berlebihan (Skor 10)
  6. Mewarnai rambut dan kuku, berambut gondrong bagi siswa laki-laki dan memotong rambut yang tidak sesuai dengan layaknya rambut pelajar (Skor 10)
  7. Membawa alat Komunikasi (HP) ke dalam kelas (Skor 10)
  8. Memakai baju bebas, bertato dan bertindik (Skor 10)
  9. Membawa kendaraan bermotor yang berknalpot bising (Skor 10)
  10. Bullying (Perundungan) antar teman (Skor 10)
  11. Membuang sampah tidak pada tempatnya (Skor 5)

5. Pelanggaran Ringan

  1. Memakai seragam dengan atribut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata tertib (Skor 2)
  2. Tidak melaksanakan piket di kelas (Skor 2)
  3. Membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah (Skor 2)
  4. Mengganggu atau mengacaukan kelas sendiri atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran (Skor 2)

 

SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN

  1. Skor 10 : Peringatan lisan dan berjanji tidak mengulangi lagi.
  2. Skor 20 : Peringatan lisan, tindakan menghormat bendera merah putih, dan membaca Pancasila.
  3. Skor 30 : Panggilan orang tua dan membaca Al-Qur an.
  4. Skor 50 : Panggilan orang tua dan membersihkan lingkungan sekolah selama 2
  5. Skor 70 : Panggilan orang tua, membersihkan lingkungan sekolah selama 2 hari dan dirumahkan selama 6
  6. Skor 90 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan keorangtua /dikeluarkan dari sekolah dengan surat pindah.
  7. Skor 100 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan keorangtua/dikeluarkan dari sekolah tanpa ada surat pindah.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Survey Kepuasan Untuk Siswa

Memuat…

23/08/2024 21:00 - Oleh MA Nurul Huda - Dilihat 438 kali
Survey Kepuasan untuk Orang Tua/Wali Siswa

Memuat…

23/08/2024 21:00 - Oleh MA Nurul Huda - Dilihat 486 kali
Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pendidikan

Memuat…

23/08/2024 20:50 - Oleh MA Nurul Huda - Dilihat 449 kali
Info PPDB

Waktu Pendaftaran Waktu Pendaftaran : Setiap hari kerja pukul 08:00-14:00 mulai tanggal 1 Februari - 30 Juni 2025 Daftar Ulang : 7 - 8 Juli 2025 Syarat Pendaftaran Mengisi Formulir P

16/02/2022 11:47 - Oleh MA Nurul Huda - Dilihat 4382 kali
Sejarah Singkat

Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda Cisurupan didirikan pada tahun 1995 sebagai bagian dari upaya masyarakat Kp. Cibojong untuk menyediakan pendidikan menengah yang berbasis nilai-nilai Is

07/05/2020 05:09 - Oleh MA Nurul Huda - Dilihat 6766 kali